Laboratorium Pengujian Alat dan Mesin Pertanian adalah unit pelaksana pengujian alat dan mesin dibawah Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian, Serpong dengan Keputusan Menteri Pertanian No.403/KPTS/OT/210/6/2002, tanggal 28 Juni 2002. Laboratorium melaksanakan pelayanan pengujian alat dam mesin pertanian, baik pengujian lapang maupun laboratorium. Pelaksanaan pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Prosedur dan Cara Uji ( SNI ) untuk peralatan yang bersangkutan. Untuk menunjang pelayanan pengujian laboratorium mempunyai fasilitas laboratorium.
Adapun jenis laboratorium pengujian yang ada di Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian, Serpong adalah: