Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan) menggelar sosialisasi LHKASN dan tata cara pengisian melalui aplikasi SIHARKA. pada Selasa, (30/11/2018).
Sosialisasi ini berguna untuk memberikan pengarahan terkait cara menyampaikan LHKASN melalui format aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB melalui situs https://siharka.menpan.go.id.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Kepala Kepala BBP Mektan, Andi Nur Alam Syah dan Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Badan Litbang Pertanian, Wahcid Bambang Gunawan sebagai narasumber.
Kepala BBP Mektan, Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa LHKASN merupakan bentuk transparansi. Melalui aplikasi SIHARKA akan memudahkan aparatur pemerintah dalam mengisi data LKHASN. Sistem ini juga bertujuan membangun integritas ASN dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.
korupsi adalah hal yang luar biasa dan harus diperangi. Salah satu upaya memerangi korupsi adalah dengan rutin mengisi LHKASN guna memantau setiap kekayaan dari masing-masing ASN.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Wahcid mengatakan bahwa, seluruh ASN diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web SIHARKA. Kalau ada ASN yang tidak mengisi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari Kementerian PAN-RB serta kedisiplinan pegawai sesuai PP 53.
Baca juga: Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Pertanian di BBP Mektan
Mengingat ASN digaji melalui APBN, sehingga dalam penggunaannya harus transparan dan diketahui masyarakat, jadi ASN harus menyampaikan laporan tiap tahunnya.
Sosilaisasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban Panyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi pemerintah.
Seluruh pegawai/ASN dimulai dari pejabat eselon I, II, III, IV dan staf/fungsional wajib menyampaikan LHKASN kepada Inspektorat Utama melalui Bagian Tata Usaha.
Baca juga: Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Kehadiran Online Lingkup BBP Mektan
Pengisian LHKASN ini, seluruh ASN lingkup BBP Mektan dipandu oleh Tim dari Sekretariat Badan Litbang Pertanian langsung praktek dalam penggunaan aplikasi SIHARKA. Laporan LHKASN melalui aplikasi SIHARKA paling lambat 31 Oktober 2018. Bagian Tata Usaha, khususnya Sub Bagian Kepegawaian BBP Mektan, akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk mengetahui ASN yang tidak mengisi atau menyampaikan LHKASN. (SU/Wira)