Sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perihal Pengelolaan Pengaduan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Manfaat dari pengelolaan Dumas adalah : memberikan pelayanan cepat dan tanggap atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan; dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang aparatur Kementerian Pertanian dalam memberikan pelayanan.
Dumas diklasifikasikan menjadi 2 meliputi : 1) Dumas berkadar pengawasan merupakan dumas yang berisi informasi berupa keluhan, kritik, sumbang saran dsb, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; 2) Dumas berkadar pengawasan merupakan dumas yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur pertanian sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.